Diduga Sebagai Pemilik 111 Kg Sabu-Sabu & Ratusan Ribu Pil Ekstasi, RK Kini Jadi Buronan Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai pemilik 111 kilogram sabu-sabu dan 131.695 pil ekstasi di Kota Palembang diburu jajaran Polda Sumsel.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmat Wibowo mengatakan RK kini masuk daftar pencarian (DPO) buronan. Dia menyebut RK sebagai bos dari ketiga pelaku lainnya yakni HR, PJ, PN yang kini sudah diamankan di Mapolda Sumsel.
"RK merupakan buronan yang biasa memerintahkan ketiga pelaku dalam jumlah yang besar melalui WhatsApp Call. RK merupakan warga asal Kota Medan, Sumatera Utara," ungkap Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Sumsel di Palembang, Minggu.
Kapolda menegaskan RK akan terus diburu hinggal tertangkap untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Sementara itu HR, PJ, PN merupakan orang suruhan RK berperan sebagai agen yang menampung narkoba di rumah yang disebut pelaku gudang.
Irjen Rachmat menerangkan bahwa HR ditangkap pada Kamis 1 Februari 2024 di Jalan lintas Palembang-Betung melalui informasi yang didapat dari masyarakat.
Sedangkan PN ditangkap di hari yang sama diduga hendak melakukan pertemuan dengan HR.
"Kediaman PN digeledah kemudian PJ merupakan istrinya kedapatan menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam rumahnya," katanya.
Seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai pemilik 111 kilogram sabu-sabu dan 131.695 pil ekstasi di Kota Palembang diburu jajaran Polda Sumsel.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan