Diduga Sebagai Pemilik 111 Kg Sabu-Sabu & Ratusan Ribu Pil Ekstasi, RK Kini Jadi Buronan Polisi
Minggu, 11 Februari 2024 – 22:53 WIB
Ia menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai pemilik 111 kilogram sabu-sabu dan 131.695 pil ekstasi di Kota Palembang diburu jajaran Polda Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan