Diduga Sebarkan Hoaks, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
Jumat, 02 November 2018 – 13:36 WIB

Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN
Karena hal itu, dia menilai Abu Janda melanggar Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, DAN Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, laporan ini sudah diterima pihak Bareskrim dengan nomor register STTL/1154/XI/2018/BARESKRIM. (cuy/jpnn)
Abu Janda diduga menyampaikan informasi bohong ke masyarakat tentang demo Aksi Bela Kalimat Tauhid.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- As-salamu’alaikum, Abu Janda Ajak Warga Dukung Prabowo & Memberkati Israel
- Gereja Ditolak di Cilegon, Abu Janda Langsung Merespons
- Islamofobia
- Abu Janda Sengaja Mengedit Video Anies Soal ACT, Polisi Harus Bergerak
- Video Parodi Anies Baswedan soal ACT Dikritik, Abu Janda Singgung UAH
- Unggahan Video Anies Soal ACT Viral, Abu Janda: Buat Lucu-lucuan