Diduga Selewengkan Dana Bansos, Gubernur NTT Dilapor ke KPK
Selasa, 26 Juni 2012 – 03:04 WIB
"Dana Bansos tidak boleh digunakan oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislative. Apalagi sampai digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas para pejabatnya. Itu sudah tidak benar. Kategorinya sudah korupsi. Untuk itu, KPK harus segera menindak laporan tersebut,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, kalaupun dana Bansos digunakan untuk kepentingan sosial, panitia ataupun pengelolanya tidak boleh dari pemerintah, harus penuh diserahkan ke masyarakat. ”Dari laporan tersebut saya sudah melihat memang telah terjadi penyelewengan. Dan masyarakat yang dirugikan. Harus segera diproses. Mulai dari kepala daerah hingga kepala dinas, jika terbukti tersangkut kasus ini harus segera diperiksa,” pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Massa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparan (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel