Diduga Selewengkan Pajak, Eks Bendahara RSIA Jadi Tersangka
Jumat, 19 Oktober 2018 – 23:19 WIB
Untuk diketahui, penahanan itu dilakukan setelah berkas perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Aceh dinyatakan lengkap (P-21).
Sementara itu, Pada kesempatan itu, Ahmad Djamhari juga menyampaikan agar kasus yang menimpa SD tersebut menjadi pelajaran berharga bagi bendahara lainnya, taat dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang perpajakan,” tegasnya. (ibi/mai)
Mantan Bendahara Pengeluaran Jasa Layanan BLUD Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh, SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan pajak 2014.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang