Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot

Namun, AYM yang seorang anggota dewan malah melaporkan Diny atas dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Koordinator aksi unjuk rasa di Polda Malut, Rian menanggapi bahwa tuduhan pencemaran nama baik harus diuji berdasarkan fakta.
Dia menekankan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan untuk membungkam kebenaran.
"Jika informasi yang disampaikan Diny adalah fakta dan dapat dibuktikan kebenarannya, maka itu bukan pencemaran nama baik. Jangan biarkan kebenaran dikaburkan oleh laporan sepihak," kata Rian.
Rian juga mengungkapkan bahwa akibat kasus ini, Diny mengalami tekanan mental yang berat dan harus menjalani perawatan psikiater setiap minggu.
Sementara ibunya Diny justru menerima ancaman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Dia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar isu moral pribadi, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum dan sosial.
"Bagaimana mungkin seorang pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi teladan justru diduga terlibat dalam skandal yang menghancurkan kehidupan orang lain?" tuturnya.
Wakapolres Pulau Taliabu Kompol S dicopot dan ditahan setelah info dugaan selingkuh dengan anggota DPRD Malut Agriati Yulin Mus, viral.
- Paula Verhoeven Buka Bukti yang Dibawa Baim Wong di Sidang Cerai
- Paula Verhoeven Tak Terima Dicap Istri Durhaka, Hotman Paris Beri Saran Begini
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Begini Kronologi Hubungan Revelino dengan Lisa Mariana, Oh Ternyata