Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot

Namun, AYM yang seorang anggota dewan malah melaporkan Diny atas dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Koordinator aksi unjuk rasa di Polda Malut, Rian menanggapi bahwa tuduhan pencemaran nama baik harus diuji berdasarkan fakta.
Dia menekankan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan untuk membungkam kebenaran.
"Jika informasi yang disampaikan Diny adalah fakta dan dapat dibuktikan kebenarannya, maka itu bukan pencemaran nama baik. Jangan biarkan kebenaran dikaburkan oleh laporan sepihak," kata Rian.
Rian juga mengungkapkan bahwa akibat kasus ini, Diny mengalami tekanan mental yang berat dan harus menjalani perawatan psikiater setiap minggu.
Sementara ibunya Diny justru menerima ancaman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Dia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar isu moral pribadi, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum dan sosial.
"Bagaimana mungkin seorang pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi teladan justru diduga terlibat dalam skandal yang menghancurkan kehidupan orang lain?" tuturnya.
Wakapolres Pulau Taliabu Kompol S dicopot dan ditahan setelah info dugaan selingkuh dengan anggota DPRD Malut Agriati Yulin Mus, viral.
- Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak
- 3 Warga Perusak Fasilitas di CGC Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Satunya Anggota DPRD
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan