Diduga Selingkuh, Hakim Jalani Sidang Kehormatan
Terancam Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Rabu, 03 Juli 2013 – 11:13 WIB
Namun sidang ini digelar secara tertutup. "Karena jenis pemeriksaan tertentu, sidang dinyatakan tertutup," kata Ketua Majelis Sidang MKH Suparman Marzuki.
Baca Juga:
Adapun susunan Majelis Hakim dalam persidangan dengan Hakim Terlapor Acep Sugiana sesuai dengan Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 04 MKH/II/2013 tentang Penunjukan Majelis Kehormatan Hakim Ketua MA dan Ketua KY adalah Suparman Marzuki, Tufiqurahman Syahuri,
Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, I Made Tara, Salman Luthan Hakim, dan Supandi.
Sidang ini sesuai dengan pasal 20 ayat 6 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 23 ayat 4 UU nomor 22 tahhun 2004 tentang KY, yang menentukan bahwa sebelum MA dan atau KY mengajukan usul pemberhentian. hakim terlapor mempunyai hak membela diri di hadapan MKH. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Acep Sugiana, yang merupakan hakim pada Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng