Diduga Selingkuh, Hakim Jalani Sidang Kehormatan

Terancam Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Diduga Selingkuh, Hakim Jalani Sidang Kehormatan
Diduga Selingkuh, Hakim Jalani Sidang Kehormatan
Namun sidang ini digelar secara tertutup.  "Karena jenis pemeriksaan tertentu, sidang dinyatakan tertutup," kata Ketua Majelis Sidang MKH Suparman Marzuki.

Adapun susunan Majelis Hakim dalam persidangan dengan Hakim Terlapor Acep Sugiana sesuai dengan Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 04 MKH/II/2013 tentang Penunjukan Majelis Kehormatan Hakim Ketua MA dan Ketua KY adalah Suparman Marzuki, Tufiqurahman Syahuri,

Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, I Made Tara, Salman Luthan Hakim, dan Supandi.

Sidang ini sesuai dengan pasal 20 ayat 6 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 23 ayat 4 UU nomor 22 tahhun 2004 tentang KY, yang menentukan bahwa sebelum MA dan atau KY mengajukan usul pemberhentian. hakim terlapor mempunyai hak membela diri di hadapan MKH. (boy/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor  Acep Sugiana, yang merupakan hakim pada Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News