Diduga Serobot Lahan Perusahaan, Polda Sumut Diadukan ke Kompolnas
Selasa, 11 Oktober 2016 – 19:44 WIB

Tim pengacara PT SR berbincang dengan pihak Kompolnas. Foto: ist for jpnn
Ia pun berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera mengembalikan lahan seluas tujuh hektar yang saat ini sudah didirikan bangunan tersebut.
"Kepada kami sebagai pemilik yang sah secara hukum, sesuai perintah eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tanggal 28 Februari 2006," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali dilaporkan terkait pencaplokan lahan di di Desa Marindal II, Kecamatan Patumpak, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBNU: Prabowo Akan Blunder Jika Evakuasi Warga Gaza
- Gabungan Aliansi Honorer R2/R3 Siapkan Aksi 14 April, Ada 7 Tuntutan
- Muhammadiyah Pertanyakan Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke RI
- Hillary & Seskab Teddy Turun Tangan, Tyndale Akhirnya Bisa Ikut Latihan SPPI, Namanya Sempat Hilang
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Terima SK Kemenkum, Ketum IKA PMII Fathan Subchi Instruksikan Jajaran Pengurusnya Segera Bekerja