Diduga Stres, Oknum TNI Tusuk Warga
Rabu, 13 Oktober 2010 – 08:36 WIB
PALEMBANG – Untuk kedua kalinya, oknum anggota di Koramil 0401-08/TL Talang Kelapa, Serka M Ridwan (31), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, dalam kasus penusukan. Kali ini dia disidang lantaran menusuk seorang warga keturunan Tionghoa, Hamidisar alias Ali, Rabu (5/5), di Jl Palembang-Betung, dekat Mako Koramil Talang Kelapa. "Karena tidak ada (tidak datang, red) saksi korbannya, sehingga sidang kita tunda sampai Senin mendatang. Selain itu kita akan hadirkan pula saksi dari istrinya, dan saksi ahli dari RS Erba," ujar Tama Ulinta, ditemui usai persidangan. Selain pembacaan dakwaan, sidang kemarin juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Dari keterangan saksi Serka Yudha rekan terdakwa dan Kapten Sutapa selaku atasan terdakwa terkuak bahwa terdakwa sudah pernah melakukan penusukan yang sama dan pernah disidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Terungkap dalam persidangan, kemarin (12/10), terungkap terdakwa Serka Ridwan awalnya korban melintas mengendarai sepeda motornya. Lalu dicegat terdakwa Serka Ridwan, tak jauh dari kantornya bertugas. Terdakwa menanyakan agama korban, begitu dijawab korban beragama Buddha, terdakwa mencabut sangkurnya dan ditikamkannya ke pinggang korban.
Baca Juga:
Usai menikam korban, terdakwa lari dan kembali ke kesatuannya hingga akhirnya diamankan. Persidangannya, majelis hakim diketuai Letkol CHK Tama Ulinta Tarigan SH MKn, dengan anggota Mayor CHK Ramlan SH dan Mayor CHK Fx Raga Sejati. Sementara selaku oditur Letkol CHK Hasan SH, sedang panitera yang bertugas Kapten CHK Dewi Pujiastuti.
Baca Juga:
PALEMBANG – Untuk kedua kalinya, oknum anggota di Koramil 0401-08/TL Talang Kelapa, Serka M Ridwan (31), duduk di kursi pesakitan Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground