Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut
Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-beli dalam persidangan,” katanya.
Sementara, hal yang meringankan, kata jaksa, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019, yang mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
Mereka berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Azis Syamsuddin lalu bertemu dengan Stepanus Robin.
Pertemuan berlangsung di rumah dinas pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara, hak politiknya dicabut karena dianggap menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat