Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan Rp 4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta dan Azis menyetujuinya.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain.

Adapun pembagiannya Stepanus Robin menerima sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Husain Rp 200 juta.

Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp 50 juta, yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah USD 100 ribu kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.

Sebagian uang dolar AS pemberian Azis tersebut, yakni sejumlah USD 36 ribu diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sisanya USD 64 ribu ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp 936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara, hak politiknya dicabut karena dianggap menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News