Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo bakal segera menjalani persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan terhadap Agus.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11).
Fikri menjelaskan penahanan Agus pun kini menjadi tanggung jawab pengadilan.
KPK kini tengah menunggu keputusan hakim dalam menetapkan jadwal sidang perdana.
"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Fikri.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak.
Agus kemudian menjadi konsultan seusai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Ditjen Pajak.
KPK kini tengah menunggu keputusan hakim mengenai jadwal sidang perdana konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun