Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang
Selasa, 01 November 2022 – 12:21 WIB

Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo bakal segera menjalani persidangan setelah KPK merampungkan berkas dakwaan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Angin dan Dadan disebut menerima suap Rp 35 miliar dari PT Jhonlin. Uang itu diberikan agar pejabat pajak itu ‘mengatur’ pajak PT Jhonlin. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK kini tengah menunggu keputusan hakim mengenai jadwal sidang perdana konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik