Diduga Tak Jalankan Putusan Hakim, Kajari Batam Diperkarakan
Jumat, 21 Desember 2018 – 21:30 WIB
"Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Namun, Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," ujar Alfonso.
Alfonso menekankan, pelaporan ini harus dilakukan, lantaran permohonannya untuk segera menahan terdakwa tidak ditanggapi. Dia meminta agar Kejari Batam segera menjalani amat putusan Majelis Hakim tersebut.
Laporan Alfonso diketahui diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1659/XII/2018/Bareskrim tanggal 21 Desember 2018.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 223 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP. (cuy/jpnn)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/12).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya