Diduga tak Netral, Ketua Panwaslu Dipecat
Kamis, 23 Desember 2010 – 19:47 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Tangerang Selatan, Muslih Basar, yang dinilai melanggar kode etik. Muslih dipecat dari jabatannya setelah komisioner Bawaslu menggelar sidang pleno. Muslih dipecat karena dianggap gagal menjalankan tugasnya sebagai pengawas. Ia diindikasikan tidak netral menyikap kasus Ahadi, Asisten I Kota Tangsel, yang memerintahkan seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Kota Tangsel untuk mendukung Calon Walikota, Airin Rachmi Diany. Saat ini, Muslih juga berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Ketuanya yang dipecat. Dua orang anggotanya hanya diberikan pembinaan karena tindakan yang dilakukan tidak diketahui kedua anggotanya," kata anggota Bawaslu Wirdiyaningsih, di Jakarta, Kamis (23/12).
Baca Juga:
Menurut Wirdiyaningsih, posisi yang ditinggalkan Muslih Basar akan digantikan nomor urut empat pada proses seleksi perekrutan anggota Panwaslu Kada Tangsel. "Yang nomor empat akan menggantikan tapi untuk ketuanya mereka sendiri yang akan memilih," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Tangerang Selatan,
BERITA TERKAIT
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap