Diduga Terima Fee Proyek, Dua Oknum ASN di Sampang Ditangkap

jpnn.com, SAMPANG - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Jawa Timur, diamankan tim gabungan Kejari setempat, Rabu pagi (24/7). Kedua ASN itu berinisial AR dan ME.
Kepala Kejari Sampang Maskur mengatakan, tim intelijen melakukan penangkapan sekitar pukul 09.00. "Lokasi penangkapan di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar. Tidak jauh dari SDN Banyuanyar II," katanya.
Menurut Maskur, AR menjabat kasi (Kepala Seksi) dan ME merupakan stafnya. "Mereka ditangkap karena menerima fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar II yang bersumber dari APBN senilai Rp 1,4 miliar," imbuhnya.
BACA JUGA: Beber Fee untuk Legislator, Terdakwa e-KTP Mengaku Diteror
Dijelaskan, pihaknya sudah menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 75 juta, mobil nopol AG 1939 YG, tiga buku rekening, handphone dan sejumlah BB lainnya. "Ruang kerjanya sudah disegel," paparnya.
Maskur menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan. "Hari ini kami menetapkan kedua ASN tersebut sebagai tersangka. Kami juga melakukan penahanan," tegasnya.
Sebelum ditahan, AR dan ME menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Pukul 19.00, keduanya dikawal keluar ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye menuju mobil tahanan. (mr/*/yan/JPR)
Tersangka AR dan ME diduga menerima fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Banyuanyar II yang bersumber dari APBN senilai Rp 1,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024