Diduga Terima Gratifikasi 44,5 M, SYL Segera Jalani Sidang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2).
KPKmemastikan kesiapannya membuktikan SYL telah memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 44,5 miliar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas tersebut.
Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta ke pengadilan.
"Penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Ali, Selasa (20/2).
Ali menjelaskan tim jaksa KPK mendakwa SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan.
Selain itu, jaksa mendakwa ketiganya telah menerima gratifikasi. Total pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL dan dua anak buahnya itu sebesar Rp 44,5 miliar.
"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
KPK menduga penerimaan uang setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA