Diduga Terima Gratifikasi, Sekab Konsel Dipolisikan

Diduga Terima Gratifikasi, Sekab Konsel Dipolisikan
Diduga Terima Gratifikasi, Sekab Konsel Dipolisikan
KENDARI - Ketenangan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Sardjun Moke  mulai terusik. Ia dilapor ke polisi oleh  Aliansi Masyarakat Palangga Menggugat karena diduga menerima gratifikasi bersama camat Palangga, Irwan Hasanuddin Silondae. Para warga itu didampingi  Andre Darmawan selaku juru bicara.

Keduanya diduga telah meminta bayaran setiap kelebihan muatan (over cargo) di atas 50 ribu metrik ton (MT), senilai Rp 73 juta lebih kepada pengusaha tambang PT Jagad Rayatama.  "Ini bentuk gratifikasi. Karena pungutan yang mereka lakukan tidak berdasarkan aturan hukum yang ada," ujar Andre Darmawan.

   

Andre menjelaskan, dalam melakukan permintaan pembayaran royalti, camat Palangga membentuk tujuh rumpun warga penerima ganti rugi lahan. Namun  rumpun-rumpun  tersebut tidak mengakomodir warga di dua kecamatan konsensi PT Jagad Rayatama, yaitu kurang lebih 200 kepala keluarga (KK).

"Permintaan pembayaran Royalti dari  PT Jagad Rayatama senilai Rp 73,6 juta seharusnya masuk ke kas negara.  Hal inilah yang kami minta ditelusuri kebenarannya oleh Polda Sultra," kata  Andre dampingi masyarakat Kiaea, Samsuddin dan Dedi Arman.

   

KENDARI - Ketenangan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Sardjun Moke  mulai terusik. Ia dilapor ke polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News