Diduga Terima Gratifikasi, Sekab Konsel Dipolisikan
Kamis, 07 Februari 2013 – 03:07 WIB
Permintaan sejumlah uang terlihat jelas dalam surat No 02/JRT/XI/2012 tentang daftar penerima konpensasi beserta nomor rekeningnya. Ini dilakukan sejak 8 Oktober 2012-28 Januari 2013 terdapat kelebihan muatan ore nikel sebanyak 58.900 MT.
Baca Juga:
"Bahwa atas peran Camat Palangga yang memuluskan pertambangan PT Jagad Rayatama disepakati pembayaran royalti kepada Camat Palangga untuk setiap kelebihan 50 ribu MT, berdasarkan perhitungan kami beliau menerima Rp 942.400.000 yang mana permintaan itu termasuk gratifikasi karena tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU No 31 tahun 1999 Pasal 12B. Reskrim Polda Sultra mengatakan hari ini, Rabu akan ,endengarkan keterangan pelapor," jelasnya.
Sementara itu, Sardjun Mokke dan Camat Palangga Irwan Hasanuddin Silondae saat dikonfirmasi membantah dugaan gratifikasi yang dilakukannya.
Kepada KENDARI POS (JPNN Group), Sardjun Mokke mengaku, tidak ada royalti ataupun gratifikasi yang diberikan oleh PT Jagatraya kepadanya, terlebih lagi dalam rangka memuluskan izin operasi produksi pertambangan. "Saya tidak ada urusan dengan PT Jagadraya, apalagi terkait adanya urusan izin. Lagian itu bukan kewenangan saya,"ujar Sardjun.
KENDARI - Ketenangan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Sardjun Moke mulai terusik. Ia dilapor ke polisi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang