Diduga Terima Rp 300 M, Marzuki Harus Diperiksa KPK
Senin, 18 Juni 2012 – 16:44 WIB

Diduga Terima Rp 300 M, Marzuki Harus Diperiksa KPK
Mereka juga meminta KPK agar tidak tebang pilih mengungkap praktek korupsi DPID dan hanya menjerat mantan anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati. "KPK jangan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi alokasi DPID," tegas Lendi.
Seperti diketahui usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan kamarin, Wa Ode Nurhayati menyebut Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima jatah Rp 300 miliar dari pembahasan alokasi DPID. Kemudian para wakil ketua DPR dan pimpinan Banggar menerima Rp250 miliar. Namun hal ini sudah pernah dibantah oleh Marzuki Ali.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah demonstran yang berasal dari BEM-RI mendesak supaya komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ketua DPR RI, Marzuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional