Diduga Terima Suap dari Alfamidi, Wali Kota Ambon Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy akan segera menjalani sidang atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi pada 2022.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Richard bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa.
Keduanya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.
"Seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/9).
Kedua tersangka masih ditahan tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan sampai dengan 28 September 2022.
Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Andrew di sel tahanan lembaga antirasuah pada Kavling C1.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," kata Fikri.
Richard diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait persetujuan izin 20 gerai Alfamidi di Ambon. Suap diberikan oleh tersangka sekaligus karyawan Alfamidi Amri.
KPK telah merampungkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Ambon Richard bersama staf tata usaha pimpinan Andrew Erin Hehanusa.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Alfamidi Gelar Mudik Gratis 2025, Berangkatkan 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto