Diduga Terima Suap dari Alfamidi, Wali Kota Ambon Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy akan segera menjalani sidang atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi pada 2022.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Richard bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa.
Keduanya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.
"Seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/9).
Kedua tersangka masih ditahan tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan sampai dengan 28 September 2022.
Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Andrew di sel tahanan lembaga antirasuah pada Kavling C1.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," kata Fikri.
Richard diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait persetujuan izin 20 gerai Alfamidi di Ambon. Suap diberikan oleh tersangka sekaligus karyawan Alfamidi Amri.
KPK telah merampungkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Ambon Richard bersama staf tata usaha pimpinan Andrew Erin Hehanusa.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini