Diduga Terima Suap dari Alfamidi, Wali Kota Ambon Segera Disidang

Diduga Terima Suap dari Alfamidi, Wali Kota Ambon Segera Disidang
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy akan segera menjalani sidang atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi pada 2022. Ilustrasi Foto dok Ricardo/jpnn.com

Mulanya, Amri ditunjuk Alfamidi untuk nengurus izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Agar proses pengurusan izin segera di terbitkan, Amri diduga berinisiatif mendekati dan berkomunikasi dengan Richard. Amri pun menawarkan sejumlah uang kepada Richard.

Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), surat izin Usaha perdagangan (SIUP).

Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar uang yang diserahkan Amri besarannya minimal Rp 25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK telah merampungkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Ambon Richard bersama staf tata usaha pimpinan Andrew Erin Hehanusa.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News