Diduga Terima Suap, Eks Dirut BTN dan Menantunya Disidang Hari Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property, Senin (22/3).
Sidang pembacaan dakwaan ini bakal menghadirkan sejumlah terdakwa, salah satunya eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (Dirut PT BTN) H Maryono.
Empat terdakwa lainnya ialah menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.
"Para terdakwa kasus korupsi BTN adalah Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Ghofir Effendi, Yunan Anwar, dan Ichsan Hasan," kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangan yang diterima.
Majelis hakim yang akan mengadili perkara itu yakni Makmur, Fahzal Hendri, Yusuf Pranowo, Sukartono, dan Ali Muhtarom.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirut BTN H Maryono dan Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
Dalam kurun waktu 2013-2015, diduga Maryono sebagai Dirut BTN periode 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantunya.
Penerimaan itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menyidangkan kasus dugaan rasuah eks Dirut BTN Maryono dkk.
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong