Diduga Terima Suap, Eks Dirut BTN dan Menantunya Disidang Hari Ini

Diduga Terima Suap, Eks Dirut BTN dan Menantunya Disidang Hari Ini
Ilustrasi korupsi. Foto: (ANTARA/HO/20)

Kejagung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar Rp 2,25 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada 2014 yang kini macet.

BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit untuk PT Titanium Property sebesar Rp 160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square pada 2013.

Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp 870 juta kepada menantu Maryono dengan rincian Rp 500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp 120 juta pada 17 September 2014.

Kejagung menduga keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut atas peran serta Maryono yang saat itu menjabat dirut BTN dengan mendorong pemberian fasilitas kredit walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada bank pelat merah itu. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menyidangkan kasus dugaan rasuah eks Dirut BTN Maryono dkk.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News