Diduga Terima Suap, Eks Wali Kota Banjar Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, dan Direktur CV Prima Rahmat Wandi sebagai tersangka rasuah terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Banjar 2008 sampai 2013.
Seusai mengumumkan Herman dan Rahmat sebagai tersangka, KPK langsung menjebloskan keduanya ke bui, Kamis (23/12) untuk kepentingan penyidikan.
Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.
Sementara itu, Herman ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka, masing-masing selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Eks Kabaharkam Polri itu mengatakan Rahmat memiliki kedekatan khusus dengan Herman.
Oleh karena itu, Herman memberikan keleluasaan supaya perusahaan Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam mengerjakan proyek di Banjar.
KPK menduga ada 15 proyek dengan anggaran Rp 23,7 miliar yang dimainkan oleh Herman selama menjabat.
KPK menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Banjar pada 2008 sampaikan 2013. Salah satunya, eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi