Diduga Terima Suap, Eks Wali Kota Banjar Dijebloskan ke Tahanan

Diduga Terima Suap, Eks Wali Kota Banjar Dijebloskan ke Tahanan
Ilustrasi - Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Humas KPK

Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Herman disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)

KPK menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Banjar pada 2008 sampaikan 2013. Salah satunya, eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News