Diduga Terima Suap, Ketua KPU Minsel Digugat
Selasa, 02 November 2010 – 14:48 WIB

Diduga Terima Suap, Ketua KPU Minsel Digugat
JAKARTA - Ketua KPU Minahasa Selatan (Minsel), Yurnie Sendow, diduga telah menerima suap untuk memenangkan pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas), dalam pemilukada daerah tersebut. Uang suap tersebut, oleh Yurnie diduga dibelikan satu unit mobil Avanza, serta tiga kapling tanah senilai Rp 150 juta.
"Kami punya bukti kuat, kalau Ketua KPU Minsel telah menerima suap dari lawan kami," kata Hendrik Assa, kuasa hukum pasangan AGK-FER, kepada wartawan, usai sidang perdana gugatan Pilkada Minsel, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/11).
Baca Juga:
Kasus suap ini sendiri, lanjut Hendrik, sudah dilaporkan pihaknya ke Polda Sulut pekan lalu. Prosesnya kini masih dalam tahap penyelidikan. "Kami tidak mungkin asal tuduh. Kami punya bukti dan saksi yang melihat transaksinya," ucapnya pula.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan PanTas, Victor Nadapdap, balik menantang pasangan AGK-FER untuk membuktikan dugaan suap tersebut. Dia pun meminta agar kuasa hukum pemohon untuk berhati-hati dalam menyusun gugatan, sebab (hal itu) bisa menjadi tindak pidana kalau tidak ada bukti kuat.
JAKARTA - Ketua KPU Minahasa Selatan (Minsel), Yurnie Sendow, diduga telah menerima suap untuk memenangkan pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin