Diduga Terima Suap, Ketua KPU Minsel Digugat
Selasa, 02 November 2010 – 14:48 WIB
JAKARTA - Ketua KPU Minahasa Selatan (Minsel), Yurnie Sendow, diduga telah menerima suap untuk memenangkan pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas), dalam pemilukada daerah tersebut. Uang suap tersebut, oleh Yurnie diduga dibelikan satu unit mobil Avanza, serta tiga kapling tanah senilai Rp 150 juta.
"Kami punya bukti kuat, kalau Ketua KPU Minsel telah menerima suap dari lawan kami," kata Hendrik Assa, kuasa hukum pasangan AGK-FER, kepada wartawan, usai sidang perdana gugatan Pilkada Minsel, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/11).
Baca Juga:
Kasus suap ini sendiri, lanjut Hendrik, sudah dilaporkan pihaknya ke Polda Sulut pekan lalu. Prosesnya kini masih dalam tahap penyelidikan. "Kami tidak mungkin asal tuduh. Kami punya bukti dan saksi yang melihat transaksinya," ucapnya pula.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan PanTas, Victor Nadapdap, balik menantang pasangan AGK-FER untuk membuktikan dugaan suap tersebut. Dia pun meminta agar kuasa hukum pemohon untuk berhati-hati dalam menyusun gugatan, sebab (hal itu) bisa menjadi tindak pidana kalau tidak ada bukti kuat.
JAKARTA - Ketua KPU Minahasa Selatan (Minsel), Yurnie Sendow, diduga telah menerima suap untuk memenangkan pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate