Diduga Terkait dengan Barang Haram dari Jerman, WNA Nigeria Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan FUO, warga negara asing (WNA) Nigeria terkait kasus narkotika jenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan ribuan butir ekstasi dari kasus tersebut.
"Ini hasil kerja sama tim narkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai Pasar Baru. Barang haram ini jumlahnya 5.385 butir," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/4).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan dari luar negeri ke Indonesia melalui kantor pos.
Selanjutnya, polisi bersama Bea dan Cukai menyelidiki laporan tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, polisi mengamankan seorang wanita berinisial V yang diduga akan mengambil paket tersebut.
"Kami telusuri adanya laporan dan mengamankan wanita yang mau mengambil paket tersebut di kantor Pos Jakarta Utara. Isinya ternyata adalah ekstasi," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, barang haram tersebut dikirim dari Jerman melalui kantor pos.
Warga negara asing Nigeria yang diduga terkait dengan barang haram dari Jerman itu terancam hukuman mati.
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah