Diduga Terkait dengan Barang Haram dari Jerman, WNA Nigeria Terancam Hukuman Mati
![Diduga Terkait dengan Barang Haram dari Jerman, WNA Nigeria Terancam Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/19/jajaran-polda-metro-jaya-saat-menunjukan-barang-haram-hasil-45.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan FUO, warga negara asing (WNA) Nigeria terkait kasus narkotika jenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan ribuan butir ekstasi dari kasus tersebut.
"Ini hasil kerja sama tim narkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai Pasar Baru. Barang haram ini jumlahnya 5.385 butir," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/4).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan dari luar negeri ke Indonesia melalui kantor pos.
Selanjutnya, polisi bersama Bea dan Cukai menyelidiki laporan tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, polisi mengamankan seorang wanita berinisial V yang diduga akan mengambil paket tersebut.
"Kami telusuri adanya laporan dan mengamankan wanita yang mau mengambil paket tersebut di kantor Pos Jakarta Utara. Isinya ternyata adalah ekstasi," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, barang haram tersebut dikirim dari Jerman melalui kantor pos.
Warga negara asing Nigeria yang diduga terkait dengan barang haram dari Jerman itu terancam hukuman mati.
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat