Diduga Terkait dengan Barang Haram dari Jerman, WNA Nigeria Terancam Hukuman Mati
Senin, 19 April 2021 – 23:05 WIB
"Dikirim melalui pos dari Jerman," tuturnya.
Dari pengakuan wanita berinisial V itu, dia disuruh FUO untuk menjemput barang haram itu.
"Kemudian, penyidik datang ke tempat FUO, sebuah apartemen di Sunter dan mengamankannya," kata Yusri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi hukuman mati. (cr3/jpnn)
Warga negara asing Nigeria yang diduga terkait dengan barang haram dari Jerman itu terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi