Diduga Terkait Tender IT KPU
Kamis, 21 April 2011 – 08:46 WIB
"Kata dia, pihaknya belum bisa menaikkan status kasus IT KPU ke tahap penyelidikan dan penyidikan lantaran belum ada alat bukti yang kuat dalam kasus tersebut. Karenanya, pihaknya masih terus mencari informasi dan keterangan kasus tersebut.
"Ditanya tentang pengembalian berkas tersebut, Jasin pun mengaku pihaknya belum menerima berkas-berkas milik Antasari yang telah disita penyidik. Menurutnya, proses pengembalian itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan. KPK, kata Jasin, hanya bisa menunggu berkas tersebut dikembalikan.
Di bagian lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Andi Syamsuddin jika dia mengajukan perlindungan. Itu agar keselamatan adik korban pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen itu terjaga.
"Kalau merasa ada ancaman dan ada sesuatu yang penting untuk disampaikan dalam suatu perkara, kami bisa terima permohonannya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung di Hotel Grand Sahid Jaya kemarin (20/4).
JAKARTA - Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar terus berupaya mengungkapkan kejanggalan pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin
BERITA TERKAIT
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi