Diduga Terkait Tender IT KPU
Kamis, 21 April 2011 – 08:46 WIB
Sebelumnya diwartakan, Syamsuddin mengaku memiliki sejumlah informasi. Namun, dia enggan mengungkapkannya apabila tidak dilindungi. Dia khawatir keselamatannya terancam jika dia membuka itu semua. Abdul Haris mengaku mendengar pernyataan Syamsuddin tersebut. "Kalau ada proses persidangan yang berjalan, kami bisa berikan perlindungan. Antasari kan belum mengajukan PK," katanya.
Antasari memang belum mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Pasca temuan Komisi Yudisial (KY) bahwa majelis hakim diduga mengabaikan sejumlah bukti, upaya pengajuan PK semakin menguat. Antasari divonis 18 tahun di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Dia dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Karena itu, kata Abdul Haris, LPSK akan menunggu Syamsuddin mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan itu akan dibicarakan antaranggota untuk diputuskan apakah dia layak mendapat perlindungan atau tidak. "Tanpa permohonan, kami tidak bisa memprosesnya," katanya. (kuh/aga/iro)
JAKARTA - Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar terus berupaya mengungkapkan kejanggalan pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel