Diduga Terlibat Judi Togel Online, Pensiunan PNS dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
"SA mengumpulkan uang dan angka-angka dari pelanggan lalu disetorkan ke LD, sedangkan uang sebesar Rp 238 juta merupakan uang yang ditarik dari sisa saldo yang berada di akun situs perjudian online milik LD di dalam telepon genggam miliknya," kata Viddy.
Kasus perjudian togel online dengan tersangka LD dan SA sudah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur. "Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," kata Viddy.
Konferensi pers dilaksanakan di Polres Barito Timur dipimpin AKBP Viddy Dasmasela didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto, Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra dan Kasi Humas AKP Suhadak. (antara/jpnn)
Pensiunan PNS dan ibu rumah tangga ditangkap polisi di Barito Timur. Keduanya diduga terlibat judi togel online dengan omzet ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari