Diduga Terlibat Kasus Curanmor, Oknum Guru Mendekam di Balik Bui, Tuh Lihat
Karena curiga, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Galis. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Tipidek Satreskrim Polres Bangkalan menangkap Mother dan Sukri pada Jumat (1/10).
Sebab, bersekongkol dalam kasus curanmor. Hal itu melanggar pasal 480 KUHP.
”Kedua tersangka dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Sucipto mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor nopol B 4209 FA dan satu lembar STNK.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
”Tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (mr/rul/yan/bas)
M. Mother dan Sukri ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus curanmor milik Mat Nide, 45, warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, pada Sabtu (13/3) sekitar pukul 03.00.
Redaktur & Reporter : Budi
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Dukung Pertumbuhan Usaha Jatim, BNI Investor Daily Round Table Hadir di Surabaya
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat