Diduga Terlibat Kasus Hambalang, Agus Bakal Ditolak jadi Gubernur BI
Kamis, 28 Februari 2013 – 13:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta mengatakan akan membuka semua risalah Komisi XI yang berhubungan dengan proses pencalonan Agus Martowardojo jadi Gubernur Bank Indonesia saat diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2008 lalu. Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan itu juga akan melihat perkembangan dan persoalan hukum yang diduga melibatkan Agus Martowardojo dalam kasus proyek Hambalang. Itu salah satu juga yang harus dijelaskan nanti saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
"Jika Presiden SBY tetap menyodorkan calon tunggal Gubernur BI atas nama Agus Martowardojo, saya akan membuka dokumen lama uji kelayakan dan kepatutan terhadap Agus tahun 2008 yang substansinya DPR menolak Agus selaku calon Gubernur BI," kata Arif Budimanta di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/2).
Baca Juga:
Upaya membuka kembali risalah rapat tersebut menurut Arif, untuk memastikan kenapa Komisi XI saat itu menolak pencalonan Agus Martowardojo menggantikan Boediono. "Nah, itu akan kita lihat kembali, dasar pertimbangannya apa pada waktu itu," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta mengatakan akan membuka semua risalah Komisi XI yang berhubungan dengan proses pencalonan Agus Martowardojo
BERITA TERKAIT
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital