Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Rp 11 Miliar, Mantan Ketua KONI Bengkulu Dikurung di Sel

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah KONI Provinsi (Bengkulu) Rp 11 miliar. Setelah proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut," jelas Sudarno.
Dia menambahkan Mufran Imron saat ini dijebloskan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti.
Terlebih lagi, hal itu mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif. Mufran sempat menghilang sejak kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini bergulir di Polda Bengkulu.
Mufran hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan saat kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan. (antara/jpnn)
Penyidik Polda Bengkulu dibantu Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa terhadap tersangka dana hibah Rp 11 miliar mantan Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron. Tersangka langsung dikurung di sel.
Redaktur & Reporter : Boy
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi