Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Kadis Perindag Dompu Ditahan Kejari
jpnn.com - MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan tiga tersangka korupsi proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya pada tahun anggaran 2018.
"Iya, penahanan sudah dilakukan malam tadi terhadap tiga tersangka," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa (18/7).
Adapun tersangka yang ditahan ialah SS, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Dompu.
SS berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek pengadaan alat metrologi.
Kemudian, HI berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Lalu, Y selaku pelaksana proyek.
SS dan HI ditahan di Lapas Kelas II B Dompu.
"Untuk SS karena perempuan, maka yang bersangkutan kami titipkan penahanan di Rutan Polres Dompu,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Dompu berinisial SS ditahan Kejari Dompu atas dugaan terlibat kasus korupsi alat metrologi.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi