Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Kadis Perindag Dompu Ditahan Kejari

jpnn.com - MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan tiga tersangka korupsi proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya pada tahun anggaran 2018.
"Iya, penahanan sudah dilakukan malam tadi terhadap tiga tersangka," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa (18/7).
Adapun tersangka yang ditahan ialah SS, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Dompu.
SS berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek pengadaan alat metrologi.
Kemudian, HI berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Lalu, Y selaku pelaksana proyek.
SS dan HI ditahan di Lapas Kelas II B Dompu.
"Untuk SS karena perempuan, maka yang bersangkutan kami titipkan penahanan di Rutan Polres Dompu,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Dompu berinisial SS ditahan Kejari Dompu atas dugaan terlibat kasus korupsi alat metrologi.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma