Diduga Terlibat Pembunuhan George Floyd, Lane Tidak Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta memastikan proses hukum terhadap pembunuh seorang warga kulit hitam asal Houston, Texas, George Floyd, tetap berlanjut baik di tingkat federal dan negara bagian.
"Sistem hukum di Amerika Serikat memproses kasus hukum atas kematian tragis George Floyd melalui penyelidikan yang masih berjalan di tingkat federal dan negara bagian," kata Kuasa Usaha Ad Interim AS untuk Indonesia, Heather Variava dalam sambutannya saat sesi seminar virtual, Jumat malam.
Pernyataan itu disampaikan Variava guna mengumumkan perkembangan terhadap kasus Floyd yang telah menarik perhatian banyak warga dunia.
Floyd tewas karena kehabisan napas setelah lehernya diinjak oleh Derek Chauvin, polisi di Kota Minneapolis, pada 25 Mei.
Kematian Floyd pun memicu aksi protes di puluhan kota AS dan kota-kota besar di Eropa, Asia, dan Amerika Latin.
Menurut Heather, Pemerintah AS mendukung unjuk rasa masyarakat, karena aksi itu merupakan salah satu upaya menguatkan masyarakat yang bebas dan terbuka.
"Amerika Serikat dan masyarakat yang bebas dan terbuka di seluruh dunia hanya dapat menjadi kuat melalui perdebatan antarwarga yang ditunjukkan saat mereka mengekspresikan haknya untuk bebas berpendapat dan bebas berkumpul," terang Variava.
Setidaknya, ribuan massa di beberapa kota di AS berunjuk rasa selama lebih dari dua pekan untuk memprotes sikap brutal kepolisian dan diskriminasi ras di Amerika Serikat.
Dari empat polisi Amerika Serikat yang diduga terlibat pembunuhan George Floyd, ada satu yang tidak ditahan.
- Ada Faktor Cuan, yang Bikin Alot Negosiasi Pemerintah dengan Apple
- Mantan Presiden Amerika Meninggal Dunia, Palestina Ikut Berduka
- CDC: Kasus Norovirus di Amerika Serikat Terus Meningkat Tajam
- Mahasiswa Asing Diminta Kembali ke Amerika Sebelum Pelantikan Donald Trump, Ada Apa?
- Trump Berambisi Rampas Terusan Panama, Begini Reaksi China
- Donald Trump Berkuasa Lagi, Jenis Kelamin Bakal Jadi Urusan Negara