Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolsek Payung Tanah Karo Ditangkap
jpnn.com, KARO - Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ditangkap jajaran jajaran Polres Tanah Karo, Jumat (10/1).
Penangkapan Iptu Samson ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan. Ia mengatakan, awal mula terungkapnya kasus tersebut dari penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Payung.
Ketiga pelaku yang ditangkap ini yaitu Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan. Pada saat pengembangan, salah seorang dari ketiga pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu oknum pejabat kepolisian.
"Benar memang dari penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, ada melibatkan salah satu oknum pejabat kepolisian," katanya. Ras Maju mengatakan, atas pengungkapan tersebut, pihaknya lantas melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dari Polres Tanah Karo sendiri. Pasalnya, jika tetap dilanjutkan pemeriksaan, akan menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.
"Atas perintah pimpinan, berkas yang kita tangani langsung kita limpahkan ke Polda Sumut, dan sekarang ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujarnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan terhadap oknum yang menjabat Kapolsek jajaran Polres Tanah Karo. "Ya benar. Saat ini masih diproses di Propam Sumut," ujarnya singkat.(antara/jpnn)
Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ditangkap jajaran jajaran Polres Tanah Karo, Jumat (10/1).
Redaktur & Reporter : Budi
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut