Diduga Terlibat Prostitusi Online, 10 Orang Ditangkap Polisi di Rorotan

Diduga Terlibat Prostitusi Online, 10 Orang Ditangkap Polisi di Rorotan
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Ternyata benar, telah terjadi prostitusi online melalui aplikasi MiChat,” katanya.

Haris mengatakan sepuluh orang tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut.

"Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi, " ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan,  terbukti delapan orang di antaranya tiga laki-laki dan lima perempuan melakukan prostitusi daring melalui aplikasi MiChat.

"Hasil pemeriksaan sepuluh orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi, " tambah Haris.

Haris menjelaskan semua pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan.

Sebagai informasi MiChat adalah aplikasi pencari teman kencan daring buatan Singapura yang telah dirilis sejak 2018. (antara/jpnn)

10 orang yang terdiri dari lima pria dan lima perempuan ditangkap polisi di Rorotan atas dugaan terlibat prostitusi online.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News