Diduga Terlibat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unila Ditangkap KPK
jpnn.com - JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Rektor Unila ditangkap terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Saat ini, Rektor Unila sudah dibawa ke gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8).
Ali mengatakan bahwa sampai saat ini KPK telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung, Jawa Barat, dan Lampung.
“Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ungkapnya.
Dia menambahkan saat ini para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
Tim KPK, kata Ali, masih menggali keterangan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin