Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Suami Kepala Dinas Perindustrian Ditahan
jpnn.com, AGAM - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Aceh, resmi menahan FA, 51, suami Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) Agam, Aryati, Rabu malam (9/8).
FA diduga terlibat penambangan ilegal di daerah Sungai Duku, Jorong Bamban, Nagari IV Koto, Kecamatan Palembayan.
Selain FA, dua orang lainnya masing-masing A, 48 dan PI, 37, juga digiring aparat.
FA ditangkap di lokasi penambangan bersama sejumlah barang bukti.
Sementara dua tersangka lainnya, ditangkap beberapa meter dari lokasi milik FA. Peristiwa penangkapan terjadi pada sore hari.
Namun, saat tim gabungan Polres Agam melaksanakan makan malam dan Shalat Magrib di Palembayan, FA dikabarkan sempat berusaha kabur. Baru keesokan hari, kemarin (10/8), FA menyerahkan diri.
”Setelah istrinya diinterogasi, akhirnya FA menyerahkan diri ke Mako Polres Agam,” beber Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.
Keterangan Kapolres, ketiganya diduga melakukan penambangan ilegal tanpa izin dengan menggunakan mesin dompeng. Sehari-harinya mereka dapat mengangkut pasir dan kerikil hingga 10 truk. Satu kubik pasir dan kerikil dibandrol FA seharga Rp 45 ribu.
Kepolisian Resor (Polres) Agam, Aceh, resmi menahan FA, 51, suami Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) Agam,
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton
- Pembakar Alat Berat Perusahaan Sawit di Nagan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Sekuriti
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Bernama Dhiyaul