Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Suami Kepala Dinas Perindustrian Ditahan
jpnn.com, AGAM - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Aceh, resmi menahan FA, 51, suami Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) Agam, Aryati, Rabu malam (9/8).
FA diduga terlibat penambangan ilegal di daerah Sungai Duku, Jorong Bamban, Nagari IV Koto, Kecamatan Palembayan.
Selain FA, dua orang lainnya masing-masing A, 48 dan PI, 37, juga digiring aparat.
FA ditangkap di lokasi penambangan bersama sejumlah barang bukti.
Sementara dua tersangka lainnya, ditangkap beberapa meter dari lokasi milik FA. Peristiwa penangkapan terjadi pada sore hari.
Namun, saat tim gabungan Polres Agam melaksanakan makan malam dan Shalat Magrib di Palembayan, FA dikabarkan sempat berusaha kabur. Baru keesokan hari, kemarin (10/8), FA menyerahkan diri.
”Setelah istrinya diinterogasi, akhirnya FA menyerahkan diri ke Mako Polres Agam,” beber Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.
Keterangan Kapolres, ketiganya diduga melakukan penambangan ilegal tanpa izin dengan menggunakan mesin dompeng. Sehari-harinya mereka dapat mengangkut pasir dan kerikil hingga 10 truk. Satu kubik pasir dan kerikil dibandrol FA seharga Rp 45 ribu.
Kepolisian Resor (Polres) Agam, Aceh, resmi menahan FA, 51, suami Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) Agam,
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi