Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Suami Kepala Dinas Perindustrian Ditahan

”Dia mengaku sudah melakoni usaha penambangan liar itu sejak lima tahun belakangan,” tambah Kapolres.
Ketiganya ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dan melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Hingga kemarin, ketiganya masih diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan selanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan alat yang digunakan untuk penambangan. Berupa mesin dompeng dan tiga unit mobil dump truck jenis Colt Diesel yang sedang memuat pasir hasil penambangan. ”Pelaku diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kepala Disperindagkop UKM Agam, Aryati membenarkan suaminya telah ditangkap aparat. Ia menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada yang berwajib. ”Tidak etis pula rasanya kalau saya mencampuri persoalan ranah hukum ini,” ujar mantan Camat Palembayan ini. (r)
Kepolisian Resor (Polres) Agam, Aceh, resmi menahan FA, 51, suami Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) Agam,
Redaktur & Reporter : Budi
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara