Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Suami Kepala Dinas Perindustrian Ditahan
”Dia mengaku sudah melakoni usaha penambangan liar itu sejak lima tahun belakangan,” tambah Kapolres.
Ketiganya ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dan melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Hingga kemarin, ketiganya masih diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan selanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan alat yang digunakan untuk penambangan. Berupa mesin dompeng dan tiga unit mobil dump truck jenis Colt Diesel yang sedang memuat pasir hasil penambangan. ”Pelaku diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kepala Disperindagkop UKM Agam, Aryati membenarkan suaminya telah ditangkap aparat. Ia menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada yang berwajib. ”Tidak etis pula rasanya kalau saya mencampuri persoalan ranah hukum ini,” ujar mantan Camat Palembayan ini. (r)
Kepolisian Resor (Polres) Agam, Aceh, resmi menahan FA, 51, suami Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) Agam,
Redaktur & Reporter : Budi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi