Diduga Terpengaruh Nenek Gayung, Bocah Cabuli 5 Teman Main

Diduga Terpengaruh Nenek Gayung, Bocah Cabuli 5 Teman Main
Ilustrasi Foto: Jawapos.com

Namun pelaku diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (use/din)

 


Diduga, pelaku pencabulan yang masih di bawah umur itu terpengaruh adegan sensual di film Nenek Gayung yang ditontonnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News