Diduga Terpengaruh Nenek Gayung, Bocah Cabuli 5 Teman Main
Kamis, 26 Oktober 2017 – 07:42 WIB

Ilustrasi Foto: Jawapos.com
Namun pelaku diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (use/din)
Diduga, pelaku pencabulan yang masih di bawah umur itu terpengaruh adegan sensual di film Nenek Gayung yang ditontonnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak