Diduga Terpengaruh Nenek Gayung, Bocah Cabuli 5 Teman Main
Kamis, 26 Oktober 2017 – 07:42 WIB
Namun pelaku diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (use/din)
Diduga, pelaku pencabulan yang masih di bawah umur itu terpengaruh adegan sensual di film Nenek Gayung yang ditontonnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun