Diduga Tilap Uang Hanura, Oso Jadi Terlapor di Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Partai Hanura kubu Daryatmo melaporkan Oesman Sapta Odang (Oso) ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1). Kuasa hukum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan, pelaporan terhadap Oso didasari dugaan penggelapan dana partai.
“Karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," ucap dia di Bareskrim Polri, Selasa (23/1).
Adi menjelaskan, dana yang digelapkan Oso murni milik Hanura. Istilahnya dana partisipasi.
“Jadi murni dana partai atau kas partai, tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar dan sebagainya," sambung dia.
Adi menambahkan, pelaporan terhadap Oso tidak ada kaitannya dualisme kepengurusan di Hanura. Sebab, Adi membawa surat kuasa dari Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Beni Prananto.
"Tak ada hubungan antara kubu satu dengan kubu lainnya, ini murni tindak pidana dan tidak ada urusannya dengan politik. Jadi jangan dipolitikkan, ini murni tindak pidana," tegas dia.
Lebih lanjut Adi mengatakan, Oso memerintahkan pemindahan dana partisipasi Hanura ditransfer sejak bulan Agustus hingga Oktober 2017 ke perusahaan OSO Securities. Namun, Adi tak mengetahui alasan Oso melakukan hal itu.
"Tanya ke terlapor, justru kami mau tanya ini perusahaan atau partai politik. Kalau partai politik kan ada mekanismenya, perusahaan pribadi juga ada mekanismenya. Tapi ini entah bagaimana diminta untuk mentransfer ke rekening itu," ujar Adi.
Partai Hanura kubu Daryatmo melaporkan Oesman Sapta Odang (Oso) ke Bareskrim Polri dalam dugaan penggelapan dana partisipasi dari kas partai.
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- OSO Optimistis Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024