Diduga Tolak Beri Layanan Plus-plus, Terapis Dibunuh Pelanggan
Selasa, 06 Desember 2016 – 13:32 WIB
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Ayat 3 Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/sam/jpnn)
BEKASI - Aan Hayati, 38, terapis panti pijat Kampung Ceper RT 01/03, Desa Sukaragam, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, ditemukan tewas dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak