Diduga Wanprestasi, UYM Kembali Digugat Korban Patungan Usaha
jpnn.com, TANGERANG - Penceramah Ustaz Yusuf Mansur (UYM) kembali digugat oleh korban patungan usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatan yang dilayangkan para korban pada Kamis (9/12), karena UYM dianggap telah melakukan wanprestasi.
Kuasa hukum para korban, Ichwan Tony mengatakan UYM dinilai tidak menepati janji seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.
"Kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar. Apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan majelis hakim," kata Ichwan Tony.
Menurut Tony, ada dua belas orang yang mengaku menjadi korban dari berbagai daerah menempuh jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan.
Materi gugatan berkaitan dengan janji karena yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang.
"Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan walaupun kami sudah memberikan somasi," kata Tony.
Oleh karena itu, kata Ichwan, pihaknya memutuskan untuk melakukan upata hukum untuk jalur perdata.
UYM diduga melakukan wanprestasi dan kembali digugat oleh korban patungan usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang.
- Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur: Alhamdulillah
- Raih Gelar Doktor, Ustaz Yusuf Mansur Berharap Ilmunya Bermanfaat
- Merugi Rp 8,1 Miliar, Artis Ini Gugat Istri Mantan Pejabat Polri ke PN
- Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Norwegia Atas PT Humpuss Intermoda Transportasi
- Baim Wong Resah, Raffi Ahmad Paling Disukai, Mantan Istri UYM Bikin Heboh
- Ana Blak-blakan Soal Dinikahi Ustaz Yusuf Mansur dan Diceraikan Lewat BBM