Diduga Wanprestasi, UYM Kembali Digugat Korban Patungan Usaha
Sabtu, 11 Desember 2021 – 18:47 WIB
Dalam gugatannya, para korban meminta kepada Majelis Hakim agar UYM mengembalikan uang yang sudah disetorkan.
"Tuntutannya kami minta kerugian baik materiel dan imateriel yang saudara UYM janjikan kepada klien kami," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa para korban memiliki beberapa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk patungan usaha. "Penggugat juga memiliki sertifikat," tuturnya. (jlo/jpnn)
UYM diduga melakukan wanprestasi dan kembali digugat oleh korban patungan usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur: Alhamdulillah
- Raih Gelar Doktor, Ustaz Yusuf Mansur Berharap Ilmunya Bermanfaat
- Merugi Rp 8,1 Miliar, Artis Ini Gugat Istri Mantan Pejabat Polri ke PN
- Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Norwegia Atas PT Humpuss Intermoda Transportasi
- Baim Wong Resah, Raffi Ahmad Paling Disukai, Mantan Istri UYM Bikin Heboh
- Ana Blak-blakan Soal Dinikahi Ustaz Yusuf Mansur dan Diceraikan Lewat BBM