Diego Dipindah ke Polres Metro Jakpus
Selasa, 13 November 2012 – 10:26 WIB
Dia memastikan bahwa unsur pidana kelima tersangka sudah terpenuhi, sehingga perlu dilakukan penahanan. Sejauh ini, Hendro juga mengatakan sejauh ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Diketahui, berdasarkan alat bukti CCTV di lokasi kejadian, Diego terbukti melakukan pemukulan bersama lima rekannya. Polisi juga mendasarkan keterangan dua saksi yang merupakan petugas keamanan Domain Bar & Club di TKP berikut hasil visum et repertum korban pemukulan Mef Paripurna (21).
Keempat rekan Diego yang turut dijadikan tersangka dan mendekam di penjara adalah ST (23), MPL (29), BP (27) dan MLW (30). Diego diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hendro Pandowo, menjelaskan pemindahan lokasi penahanan pemain Timnas, Diego Michiels, dilakukan hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan