Diego Dipindah ke Polres Metro Jakpus
Selasa, 13 November 2012 – 10:26 WIB
Dia memastikan bahwa unsur pidana kelima tersangka sudah terpenuhi, sehingga perlu dilakukan penahanan. Sejauh ini, Hendro juga mengatakan sejauh ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Diketahui, berdasarkan alat bukti CCTV di lokasi kejadian, Diego terbukti melakukan pemukulan bersama lima rekannya. Polisi juga mendasarkan keterangan dua saksi yang merupakan petugas keamanan Domain Bar & Club di TKP berikut hasil visum et repertum korban pemukulan Mef Paripurna (21).
Keempat rekan Diego yang turut dijadikan tersangka dan mendekam di penjara adalah ST (23), MPL (29), BP (27) dan MLW (30). Diego diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hendro Pandowo, menjelaskan pemindahan lokasi penahanan pemain Timnas, Diego Michiels, dilakukan hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
- Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi