Diego Michiels Terancam 5 Tahun Penjara
Minggu, 11 November 2012 – 05:00 WIB
Ditambahakan Suyudi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Diego Michiels beserta teman-temanya akan dikenakan pasal Pasal 170 KUHP . "Mereka yang telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," tegas AKBP Suyudi Ario Seto.
Sementara itu Andi Windu kuasa hukum Diego Michiels, yang datang ke Mapolsek Tanah Abang bersama Oktovianus Maniani salah satu pemain timnas yang juga teman Diego Michiels kepada Jawa Pos mengatakan, atas semua yang telah dilakukan oleh Diego Michiels pihaknya meminta maaf, dan pihaknya meminta kepada korban agar masalah pemukulan yang dilakukan oleh Diego Michiels untuk diselesaikan secara kekeluargaan. " Kami mala mini akan datang langsung ke Bogor untuk meminta maaf kepada keluarga korban," terangnya.
Mengingat pentingnya Diego Michiels, yang merupakan pemain Timnas yang akan mengikuti kejuaraaan dalam waktu dekat ini. " Dengan semngat Diego Michiels yang masih muda, dan semangat tersebut sangat dibutuhkan dalam timanas, maka kami meminta agar keluarga korban mencabut laporan pemukulan tersebut," pungkasnya. (agu)
JAKARTA - Setelah pada Kamis dini hari (8/11) sekitar pukul 02.30 WIB, Diego Michiels bersama teman-temanya melakukan pemukulan terhadap Mef Paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Race MotoGP Jepang: Pecco Perkasa, Martin Luar Biasa
- Link Live Streaming Race MotoGP Jepang & Soal Marquez Tak Tidur Nyenyak
- Marc Marquez Tampil Impresif di MotoGP Jepang
- WUP MotoGP Jepang: Pecco Pertama, Martin Kedua
- MotoGP Jepang: Pedro Acosta dan Mistis Pole Position Pertama
- Pelita Jaya Paksa Satria Muda Memainkan Game Ketiga di Final IBL All Indonesian