Diejek Mata Rabun, Pulang Ambil Besi dan Sangkur, Jleb!
Kamis, 13 Juli 2017 – 00:58 WIB

Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris, menunjukkan alat bukti dan Danu, saat ekspose, kemarin (12/7). FOTO: DIAN CAHYANI/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan," tandas AKP Deli. Tersangka sendiri mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban.
"Saya tersinggung Pak. Dia terus mengejek saya," tutur tersangka yang kemarin mengenakan seragam tahanan.
Sembari terus menundukkan kepala, dia mengaku tak terima dibilang matanya rabun. Ketika ditangkap polisi, tersangka tak melakukan perlawanan.(chy/ce3)
Abim, 18, dihajar dan ditusuk Danu, 23, di Jl Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Jumat (7/7) malam pukul 22.30 WIB. Nyawa
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta